Home » , » Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013

Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013



Apa pedoman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013? Bapak Ibu guru yang belum bersertifikat
pendidik dan sedang menunnggu untuk mengikuti Program Sertifikasi Guru, jika masih ada yang bertanya tentang pedoman penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
Setidaknya ada kriteria urutan prioritas yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 yaitu :

Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.

b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar5 yang memenuhi persyaratan,

d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,

e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan. 

Untuk lebih jelasnya silahkan download Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013, LAMPIRAN Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.